nasional

KPK Cari Alat Bukti Kasus Suap Rektor Unila, Ini Penjelasannya!

Senin, 10 Oktober 2022 | 16:00 WIB
(Ilustrasi) Kasus Korupsi yang melibatkan Rektor Unila. (Pixabay)

JAKARTA, AYOBOGOR.COM -- Rektor Universitas Lampung (Unila) diduga melakukan tindak korupsi dengan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Kasus yang menjerat eks Rektor Unila, Prof Karomani ini masih terus berlanjut.

Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang berada di beberapa kota berbeda untuk mengumpulkan bukti terkait penyidikan.

Baca Juga: Mark Zuckerberg akan PHK 12 Ribu Karyawan Facebook, Benarkah?

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10/2022) menuturkan tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga perguruan tinggi negeri.

Tiga perguruan tinggi negeri yang digeledah, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, Banten, Universitas Riau di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh. Di ketiga kampus itu, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja rektor.

"Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya," ujar Ali melansir Republika.

Baca Juga: Manfaatkan Keuntungan Dengan Service di Dealer dan Bengkel Resmi Yamaha

Menurut Ali, dari hasil penyidikan, lembaga anti rasuah ini menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara."

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: Tim Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil All Out di ARRC 2022 Sepang Malaysia

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Tags

Terkini