nasional

Daftar CPNS 2023 Makin Menarik dengan Gaji PNS 2024 yang Naik, Pokok Gaji ASN Lulusan SD hingga S3 Bisa UMR

Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:10 WIB
Daftar CPNS 2023 dan lolos seleksi dijamin bakal menikmati kenaikan gaji PNS 2024. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Dengan daftar CPNS 2023, Anda yang lolos dalam semua tahapan seleksi akan mendapatkan gaji PNS 2024 yang sudah dipastikan naik.

Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS 2024 disampaikan menjelang pembukaan seleksi CPNS 2023 pada September nanti.

Adapun jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2023 setelah pengumuman kenaikan gaji PNS 2024 tersebut tepatnya pada 17 September sampai dengan 3 Oktober 2023

Sebelum masa pendaftaran, peminat seleksi akan mendapat berbagai informasi seputar pendaftaran pada masa pengumuman, yaitu dari tanggal 16-30 September 2023,

Menariknya lagi, jika lolos dalam seluruh tahapan seleksi maka pendaftar akan beroleh kesmpatan untuk mendapatkan gaji yang lebih besar karena baru saja ada kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu bahwa kenaikan gaji PNS 2024 sampai sebesar 8 persen.

Dengan kenaikan itu pula, gaji pokok PNS menjadi besar, atau berada di atas UMR, meskipun tidak berdasarkan daerah dengan upah tertinggi.

Kenaikan ini juga merupakan yang ketiga yang dilakukan di masa kepresidenan Jokowi. Selain itu, kenaikan ini menjadi yang tertinggi yang pernah dilakukan Jokowi.

Kenaikan pertama dilakukan pada tahun 2015 dan kedua tahun 2019. Masing-masingnya dinaikan sebesar 5 persen.

Dengan kenaikan sampai 8 persen di tahun 2024, tentunya hal tersebut menjadi kesenangan pribadi bagi para pendaftar yang nantinya lolos dalam seleksi CPNS 2023.

Sebagai informasi pula, PNS pemula dalam artian yang baru lolos tidak serta merta semuanya langsung dimasukkan ke golongan 1.

Golongan sangat tergantung dengan tingkat pendidikan pelamar. Golongan 1 sendiri biasanya diisi oleh lulusan SD sampai SMP.

Sementara lulusan SMA hingga D3 menempati golongan 2. Lalu bagi lulusan D4, S1, hingga S3 biasanya masuk ke golongan 3.

Di samping itu, masing-masing golongan mempunyai tingkatan tersendiri, dengan klasifikasi a, b, c, d, sampai dengan e.

Halaman:

Tags

Terkini