Gercep! Ini Formasi Rekrutmen CPNS 2023 Kejaksaan Lulusan SMA Dibuka Bulan Ini

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 06:37 WIB
Ini Formasi Rekrutmen CPNS 2023 Kejaksaan Lulusan SMA Dibuka di Bulan Ini
Ini Formasi Rekrutmen CPNS 2023 Kejaksaan Lulusan SMA Dibuka di Bulan Ini

AYOBOGOR -- Kabar gembira, lulusan SMA berpeluang besar untuk ikut rekrutmen CPNS 2023 Kejaksaan. Beredar kabar bahwa rekrutmen CPNS tahun ini akan dibuka mulai September.

Salah satu instansi yang kemungkinan besar akan membuka formasi rekrutmen CPNS 2023 lulusan SMA di bulan September adalah Kejaksaan.

Ada 2 formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2023 Kejaksaan lulusan SMA yakni Pengadministrasi Penanganan Perkara dan Pengawal Tahanan atau Narapidana.

Dipastikan, banyak masyarakat menantikan kehadiran CPNS 2023 kejaksaan baik dari lulusan SMA sederajat hingga S1.

Seperti yang telah disinggung Kemen PANRB, jabatan atau formasi jaksa haruslah PNS yang berasal dari lulusan Sarjana Ilmu hukum.

Lantas apakah lulusan SMA Sederajat mempunyai peluang untuk ikut rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023?

Ya, kabar baiknya bagi anda yang lulusan SMA dan berminat ikut CPNS 2023 itu mungkin saja. Apabila menilik dari pengumuman seleksi CPNS 2021 silam, setidaknya terdapat 900 lebih formasi dengan kualifikasi lulusan SMA.

Berdasarkan surat pengumuman nomor Peng-01/C/Cp.06/2021 tentang pelaksanaan seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil Kejaksaan RI Tahun anggaran 2021 , memberlakukan persyaratan umum yang wajib dipenuhi bagi semua kategori pelamar CPNS Kejaksaan mulai dari SMA, S1, hingga S2 adalah sebagai berikut:

1. WNI, dibuktikan dengan E-KTP apabila belum mendapatkannya, bisa diganti dengan surat keterangan perekaman E-KTP

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah SMA, S1, S2 atau surat keterangan Lulus dari unit pendidikan masing-masing

4. Transkrip Nilai

5. Pas Foto Background Merah, mengenakan kemeja atau pakaian rapi putih polos

6. Akta Kelahiran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X