AYOBOGOR.COM-- Tarif tol Jagorawi naik terhitung mulai 20 Agustus 2023 dan berikut ini besarannya untuk semua golongan.
Dari golongan I-V, tarif tol Jagorawi mengalami kenaikan hari ini.
Tarif tol Jagorawi naik hari ini tentu harus menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan berpergian dan melewati jalur tol tersebut.
Baca Juga: Cuma 1 Jam dari Jakarta Tempat Wisata di Bogor Ini Punya 50 Wahana Permainan yang Seru
Kabar tarif tol Jagorawi naik sendiri disampaikan PT Jasa Marga melalui akun Twitternya @PTJASAMARGA, Sabtu (19/8/2023).
Kenaikan tarif tol tersebut sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023.
"Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023," cuit akun Twitter @PTJASAMARGA.
Baca Juga: Sate Kambing Hanjawar Puncak Favorit Wisatawan Wajib Coba Nih
Adapun kenaikan sebesar Rp500 sampai Rp1.000 setiap golongan dan berikut rinciannya:
Golongan I dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Golongan II dari Rp11.500 menjadi Rp12.000.
Baca Juga: BRI Peduli Bagikan Ratusan Sertifikat Halal untuk UMKM
Golongan III dari Rp11.500 menjadi Rp12.000.