AYOBOGOR -- Gaji TNI dan POLRI kini resmi naik tahun 2024 sebagai upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
Kabar tersebut disampaikan tak lain oleh sosok Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN mengusulkan gaji TNI, Polri naik tahun 2024 sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen.
Lantas, berapakah nominal gaji ASN, TNI, dan Polri usai mendapatkan kenaikan fantastis itu?
Seperti gaji ASN, gaji anggota Polri juga diatur sesuai dengan pangkat seperti sebagai berikut:
Tamtama
Bhayangkara satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500,
Bhayangkara dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100,
Bhayangkara kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400,
Ajun brigadir polisi satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900,
Ajun brigadir polisi dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900,
Ajun brigadir polisi tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
Bintara
Brigadir polisi satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200,
Brigadir polisi dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100,
Brigadir polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700,
Brigadir polisi kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700,
Ajun inspektur polisi satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600,
Ajun inspektur polisi dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
Perwira Pertama
Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600,
Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200,
Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
Perwira Menengah
Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100,
Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300,
Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400,
Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500,
Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900,
Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Gaji TNI
Berikut gaji anggota TNI sesuai pangkat yang sudah mengalami kenaikan 8 persen:
Tamtama
Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500,
Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100,
Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400,
Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900,
Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900,
Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
Bintara
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200,
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100,
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700,
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700,
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600,
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.