nasional

Gaji PNS 2024 Segera Diumumkan Jokowi 16 Agustus Ini Ada Kenaikan Berapa?

Kamis, 27 Juli 2023 | 15:28 WIB
Gaji PNS 2024 Segera Diumumkan Jokowi 16 Agustus Ada Kenaikan Berapa?

AYOBOGOR.COM –  Presiden Jokowi dikabarkan  yang akan mengumumkan kenaikan gaji dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun 2024.

Diinformasikan bahwa Presiden Jokowi akan memberi kepastian mengenai kenaikan gaji PNS dan besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024 masih dalam tahap pembahasan.

Rencananya Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 dan rencana kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan bersamaan dengan pembacaan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024.

Seperti diketahui juga sebelumnya pada tahun 2015 dan 2018 gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen.

Sedangkan untuk tahun 2023 diperkirakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen hingga 7 persen.

Namun menurut Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani mengatakan bahwa rincian persentase kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 belum ditetapkan.

Oleh karena itu, para Pegawai Negeri Sipil atau PNS diharapkan untuk bersabar dalam menunggu informasi mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2024.

Sebagai informasi bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.

Berikut merupakan rincian besaran dana gaji PNS mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

1. Golongan I

· Golongan I A sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

· Golongan I B sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

· Golongan I C sebesar Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

· Golongan I D sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Halaman:

Tags

Terkini