nasional

Gaji PNS 'Jalur' Atlet Berapa? Intip di Kemenpora Yuk!

Kamis, 6 Juli 2023 | 19:07 WIB
Gaji PNS 'Jalur' Atlet Berapa? Intip di Kemenpora Yuk! (Ist)

AYOBOGOR.COM - Berapa gaji PNS yang sebelumnya diangkat dari atlet? Yuk simak.

Pada Rabu, 5 Juli 2023 setidaknya 27 atlet diangkat menjadi PNS. Beberapanya terkenal, seperti pebulutangis Kevin Sanjaya, Anthony Ginting, dan Apriyani Rahayu.

Para atlet diangkat karena memenuhi persyaratan prestasi yang lebih jauh diatur dalam Permenpora Nomor 11 tahun 2018.

Karena itu pula, para atlet tersebut berhak mendapatkan gaji PNS. Begitu juga dengan tunjangan yang menambah pendapatan pokoknnya.

Baca Juga: Daftar CPNS 2023 Sekarang, Dapat Kesempatan Gaji Pensiunan PNS Sampai Segede Ini!

Menyadur suara.com (jaringan ayobogor.com), gaji atlet yang diangkap PNS sama seperti PNS-PNS lainnya. Ketentuannya berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Gajinya pun berdasarkan golongan. Berikut rincian gaji PNS 'jalur' atlet sebagaimana peraturan tersebut.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Halaman:

Tags

Terkini