nasional

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Ada? Peminat CASN 2023 Siapkan Hal Ini

Selasa, 4 Juli 2023 | 15:44 WIB
Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Ada? Peminat CASN 2023 Siapkan Hal Ini (bkpsdm.belitung.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia berencana membuka pendaftaran CPNS 2023 (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau CASN 2023 (Calon Aparatur Sipil Negara).

Rencana itu digulirkan setelah pendaftaran serupa ditiadakan pada tahun 2022. Lalu kapan jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Sejauh ini, pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran CPNS 2023. Meski belum ada tanggal pasti, namun proses itu diproyeksikan pada September mendatang.

Selain CPNS 2023/CASN 2023, pendaftaran juga dibuka untuk PPPK 2023. Karena beriringan juga, antara kuota atau formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023 berbeda.

Baca Juga: Gaya Tunggal Tempat Makan Mie Bakso Legendaris di Bogor, Lokasi Dekat Kebun Raya

Sejauh ini baru diterangkan bahwa formasi totalnya ada 1.030.751. Pembagian formasi itu, 20 persen untuk CPNS dan 80 persen untuk PPPK.

Artinya, untuk lowongan CPNS 2023 dibuka sekitar 200 ribuan lebih. Sementara lowongan PPPK 2023 dibuka sekitar 800 ribuan lebih.

Salah satu alasan jadwal belum bisa ditentukan, karena perlu adanya validasi formasi sesuai kebutuhan setiap instansi.

Artinya, proses penjadwalan kemungkinan baru akan dilakukan ketika kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sudah melakukan finalisasi kebutuhan pegawai barunya.

Karena itu pula, syarat pendaftaran CPNS 2023 maupun untuk PPPK 2023 belum ditentukan. Hanya saja, peminat lowongan bisa mengacu pada syarat pendaftaran di tahun 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Cafe Pecinta Pastry di Bogor, Pas buat Ngobrol Santai Bareng Someone Special

Hal ini sebagai gambaran, sekaligus untuk mempersiapkan syarat-syarat yang mungkin memakan waktu lama saat diurus sehingga ketika pendaftaran dibuka tidak perlu membuang waktu lagi.

Aturan berkaca pada Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Di dalam peraturan itu, disyaratkan sebagai berikut:

1. WNI
2. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak mempunyai riwayat dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan secara tak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
5. Pendaftar tidak sedang berstatus CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Kualifikasi pendidikan sesuati dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani serta rohani
8. Bukan anggota atau pengurus parpol (partai politik)
9. Punya kesediaan untuk ditempatkan di manapun sesuai ketentuan instansi dengan menandatangani surat pernyataan penempatan
10. Melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir
11. Fotokopi KTP serta akta kelahiran
12. Pas foto
13. Melampirkan curriculum vitae (CV)

Halaman:

Tags

Terkini