AYOBOGOR -- Berikut info terbaru tentang KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 Tahap 2 dari Dinas Sosial atau Dinsos DKI Jakarta.
Dinsos DKI Jakarta memberikan kabar penting tentang KLJ, KAJ dan KPDJ 2023, apakah terkait pencairan Tahap 2?
Dilihat dari Media sosial Dinsos DKI Jakarta disampaikan info terbaru bahwa KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 untuk verifikasi lapangan sudah selesai dilakukan oleh Pendamsos Kesos.
"Terkait pencairan tahap 2 untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses. Jika ada info terbaru akan segera mimin infokan," katanya dikutip ayobogor, Rabu 21 Juni 2023.
Kemudian disampaikan pula Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi lapangan untuk pembaruan data yang didapatkan dari pendaftaran dan pemutakhiran data penyandang disabilitas tahun 2021 dan 2022.
Periode verifikasi ini dilakukan mulai tanggal 20-26 Juni 2023. Untuk informasi lebih lengkapnya, simak infografis @dinsosdkijakarta untuk informasi selanjutnya.
Sementara untuk pendaftaran KPDJ disilahkan dapat mengajukan melalui website resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta https://dinsos.jakarta.go.id/. Atau langsung datang ke Kantor Suku Dinas 5 Wilayah Kota atau Kecamatan untuk mengajukan permohonan kepada Kasatpel Sosial Kecamatan ya. Terimakasih
Pencairan Bantuan Sosial dalam rangka Pelindungan Sosial tahun 2023 yakni KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan 2 (dua) tahap.
"Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023. Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023 ya" katanya.
Semua kategori penerima bansos ini harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan bulan Februari dan November 2022, yang lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022.
Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran.
Sebelum dilaksanakan pencairan 2 (dua) tahapan tersebut, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Penetapan SK Gubernur ini juga akan berproses 2 (dua) kali.
"Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit. Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2. Selanjutnya setelah itu, harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan: katanya.
Silahkan untuk melakukan pengecekan penerima kembali melalui situs siladu situs ini digunakan untuk mengetahui DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI, bukan data pendaftaran baru.