Syarat untuk Mendapatkan Bansos KAJ 2023
Berikut ini merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos Kartu Anak Jakarta 2023, yaitu:
1. Penerima manfaat KAJ berusia 0 hingga 6 tahun
2. Penerima manfaat harus memiliki NIK Jakarta serta bertempat tinggal di Jakarta
3. Penerima manfaat harus sudah terdaftar dan telah ditetapkan di dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
4. Penerima manfaat yang berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah
Diperkirakan para penerima manfaat dari KLJ 2023 Tahap 2 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu dan bansos KAJ akan mendapatkan dana bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu.
Demikian info terbaru tentang KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 Tahap 2 dari Dinas Sosial atau Dinsos DKI Jakarta.