Perbedaan yang paling penting terletak pada status pencairan PIP 2023 antara SK Nominasi dan SK Pemberian.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Daftar Penerima PIP 2023, Dapatkan Bansos Hingga Rp1 Juta!
Pencairan berdasarkan SK Pemberian sudah dilakukan sebelum perayaan Idul Fitri 2023, sedangkan belum ada jadwal pencairan untuk penerima dengan SK Nominasi. Para penerima dalam kategori SK Nominasi diharapkan bersabar menunggu.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan program Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan dasar atau menengah, terdapat jadwal pencairan bantuan sosial KIP PIP yang perlu diketahui.
Pencairan bantuan sosial KIP PIP dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dilakukan antara bulan Februari hingga April 2023.
Tahap ini khusus untuk penerima yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Dapodik.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos 2023: BPNT Tahap 3 Juni Nominal Rp400 Ribu, SP2D Sudah Turun?
Tahap kedua dilakukan antara bulan Mei hingga September 2023. Tahap ini ditujukan bagi penerima yang berasal dari data usulan Dinas Pendidikan dan peserta didik yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) nominasi.
Tahap terakhir, yaitu tahap ketiga, pencairan dilakukan antara bulan Oktober hingga Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi penerima KIP yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial KIP PIP 2023.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima SK Nominasi atau SK Pemberian, Anda dapat memeriksa status penerima PIP 2023 melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Format Baru Kartu Prakerja, Jangan Sampai Terlewat Lagi!
Proses pemeriksaan status penerima PIP 2023 melalui situs tersebut sangatlah mudah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka halaman SIPINTAR di situs pip.kemendikbud.go.id.
2. Masukkan nomor NISN dan NIK penerima pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode unik di kotak yang tersedia.