Kemungkinan kedua, ada perbedaan data di pihak bank penyalur sehingga saldo bantuan ditunda penyalurannya.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka peserta didik diharapkan meminta penjelasan dari pihak sekolah.
Setelah itu sekolah akan memberikan surat keterangan untuk mengurus ke P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sementara itu, bagi peserta didik yang status KJP nya masih dalam tahap verifikasi harap bersabar.
Karena pencairan memang dilakukan secara bertahap bukan serentak.
Jadi kemungkinan masih akan ada pencairan dana termin selanjutnya.
Bantuan yang disalurkan terdiri dari dana rutin dan dana berkala. Jumlahnya masing-masing jenjang berbeda.
Peserta didik jenjang SD/MI menerima dana sebesar Rp250.000/bulan.
Baca Juga: Cair Bertahap Mulai 30 Mei 2023, Segini Total Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Kemudian jenjang SMP/MTs menerima dana sebesar Rp300.000/bulan. Jenjang SMA/MA menerima dana sebesar Rp420,000/bulan.
Jenjang SMK menerima dana sebesar Rp450.000/bulan. Terakhir jenjang PKBM menerima dana sebesar Rp300.000.
Namun, KJP Plus yang bisa ditarik secara tunai hanya Rp100 ribu per bulan.
Kemudian sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.***