Artinya KemenPAN-RB tidak akan lagi merekrut tenaga teknis pelaksana dalam kurun waktu 2023-2030 lantaran sektor itu akan tergerus dengan transformasi digital.
"Jadi yang masih boleh nambah ASN-nya hanya sektor pendidikan dan kesehatan. Agar agenda digitalisasi ini tidak menimbulkan masalah pengangguran terselubung di dalam instansi pemerintah," ujar Alex Denni dilansir AYOBOGOR.COM dari chanel YouTube DPR RI.
"Untuk tenaga teknis pelaksana sudah kami tetapkan kebijakan negative growth sejak dua tahun ini. Jadi kita tidak lagi merekrut pelaksana, karena sektor ini pelan-pelan akan terdestruksi oleh teknologi," pungkasnya.***