- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap.
Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program bantuan pangan non tunai atau BPNT ini diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi kepada setiap keluarga yang dirasa kurang mampu dalam kehidupan sehari-harinya.
Untuk penyaluran bantuan BPNT ini melalui Kantor Pos dan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS atau melalui Bank Himbara.
Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dengan nominal yang diberikan sebesar Rp 200 ribu.
Ketiga, Bantuan Yapi atau Yatim Piatu.
Untuk program bantuan Yapi ini penerimanya akan mendapat uang tunjangan sebesar Rp 200 ribu per bulannya.
Apabila dijumlah seluruhnya selama satu tahun maka jumlahnya dapat mencapai Rp 2,4 juta, akan tetapi bantuan ini dibagi menjadi 3 tahap dan cair setiap triwulan.
Adapun proses penyalurannya melalui Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial maka bisa lakukan pengecekkan, sebagai berikut.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial.
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
3. Masukkan data diri sesuai dengan KTP
4. Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan pada kolom