Ia meminta Pemkot Bogor untuk menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan perda tersebut.
“Karena kalau kita lihat ini jauh api dari panggang terkait pelaksanaan perda. Maka perlu adanya perwal yang menjadi petunjuk teknis bagi dinas dalam pelaksanaan perda di lapangan nantinya, agar penataan sesuai dengan keinginan pemkot dan harapan PKL,” ujar Jatirin.
Berdasarkan data yang disampaikan jajaran Pemkot Bogor dalam rapat, dari sekitar 51 titik lokasi PKL di Kota Bogor, penataan baru dilakukan di 14 titik. Ia meminta pemkot menyiapkan skenario yang tepat dalam menata PKL ke depannya.
“Kami menekankan, setiap akan melakukan penataan kawasan, hendaknya dilakukan dialog dengan para pelaku usaha mikro atau PKL. Komisi II meminta Pemkot Bogor melakukan penataan PKL dengan membuka selter atau zona PKL dengan melakukan pendampingan terhadap mereka,” kata Jatirin.