nasional

Kinerja Belum Memuaskan, Pemkot Bogor Diminta Serius Tata PKL

Senin, 29 Mei 2023 | 11:04 WIB
Ilustrasi PKL di Kota Bogor (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Pemkot Bogor diminta lebih serius dalam menangani penataan pedagang kaki lima atau PKL.

Bahkan Komisi II DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya koordinasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor, serta pola penataan PKL.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan mengatakan, selama ini koordinasi perangkat daerah terkait penanganan PKL masih minim.

“Komisi II meminta agar SKPD (perangkat daerah) mengubah cara pandang terhadap PKL,” katanya dilansir dari Republika.co.id pada Senin, 29 Mei 2023.

Menurutnya, perubahan cara pandang dan pola penataan itu merespons aspirasi yang disampaikan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL).

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang dibangun antara tim pemerintah dengan pihak PKL dan DPRD Kota Bogor.

Menurut Anita, DPRD juga meminta Pemkot Bogor melakukan sensus atau mendata PKL secara keseluruhan.

“Hal ini nantinya akan menjadi landasan dalam mengambil kebijakan, agar kita bisa memprioritaskan para pedagang yang merupakan asli warga Kota Bogor. Sebab, data sementara menunjukkan hanya 34 persen saja warga Kota Bogor yang menjadi PKL,” katanya.

Komisi II DPRD meminta agar Pemkot Bogor memprioritaskan anggaran untuk penataan, dengan harapan tercapai pelaksanaan penertiban, yang sesuai dengan asas kemanusiaan yang berlandaskan peraturan.

“Ini agar memenuhi harapan semua pihak, yang tentunya tidak melanggar hukum, sehingga semua akan merasa aman dan nyaman berkelanjutan,” ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban atau penataan PKL, Pemkot Bogor diminta terlebih dahulu menyiapkan lokasi yang tepat, yang menguntungkan bagi semua pihak. Selain itu, pemkot juga diminta menyiapkan pendamping dalam upaya penataan PKL agar dipastikan berjalan sesuai aturan.

“Terakhir dan yang terpenting, dibutuhkan komitmen yang tegas dan konsisten dari pemerintah untuk melakukan penataan PKL agar tidak timbul lagi masalah-masalah baru,” kata Anita.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Menurutnya, PKL yang ada di Kota Bogor bisa dikategorikan usaha mikro jika melihat pada keuntungan yang didapatkan.

Halaman:

Tags

Terkini