AYOBOGOR.COM -- Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Depok tengah memproses pencabutan izin ratusan angkutan kota (angkot) tahun ini.
Di tahun sebelumnya, Dishub Kota Depok mencabut izin operasional 375 angkot karena tidak mematuhi ketentuan. Antara lain tidak melakukan uji kir dan sudah melewati batas usia kendaraan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Aan Syurahman mengatakan, pihaknya tengah memproses pencabutan izin sekitar 900 angkot, dari kurang lebih 3.000 angkot di Kota Depok.
“Ini lagi kita rekapitulasi. Wacana terakhir mungkin di angka 900, mungkin akan dicabut,” katanya dilanir dari Republika.co.id pada Rabu, 24 Mei 2023.
Selain itu, pencabutan izin akan dilakukan karena ratusan angkot tersebut tidak melakukan perpanjangan izin trayeknya.
“Fakta di lapangan dan fakta administrasi di data kita, sekian ribu (jumlah angkot). Tapi, pada kenyataannya, dari sekian ribu, yang melakukan pendaftaran ulang kan sedikit. Berdasarkan informasi, kita dapati banyak mobil-mobil yang pemiliknya sudah tidak mau lagi bisnis di angkutan, sehingga kita cabutlah izin mereka,” kata Aan.
Saat ini sejumlah pengusaha angkot saat ini merasa sulit mendapatkan keuntungan dari bisnis angkutan. Karena itu, ada pengusaha yang mengubah angkotnya menjadi pelat hitam atau menjualnya.
“Berdasarkan rekapitulasi, dari 900 unit ini sudah tidak melakukan perpanjangan administrasi. Artinya, kita berasumsi bahwa mereka tidak melakukan itu. Terus ada beberapa data yang memang beberapa unit kendaraan tersebut mengajukan perubahan status pelat hitam. Ada juga yang mengubah jadi pikap,” ujar Aan.