Apabila sudah dinilai sejahtera maka pihak pendamping sosial dan pemerintah daerah setempat akan melakukan evaluasi.
Proses foto rumah ini juga menjadi kesempatan bagi warga miskin yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan sebagai penerima bansos periode selanjutnya.
Warga yang diketahui memiliki pemasukan Rp12 ribu per hari atau Rp300 ribu per bulan akan diusulkan menjadi penerima BLT Kemiskinan Ekstrem atau BLT Dana Desa.
Adapun bantuan yang akan didapatkan dari bansos tersebut adalah senilai Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Update! Pencairan Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT Periode Bulan Mei dan Juni 2023, Simak Penjelasannya
Jadi bagi Anda yang sudah mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2, siap-siap untuk didatangi petugas yang akan melakukan proses foto rumah.
Foto tersebut nantinya akan dikirimkan ke Kemensos sebagai bahan evaluasi uji kelayakan penerima bansos.
Demikian penjelasan mengenai syarat yang ditetapkan Kemensos untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3.***