nasional

Kemensos Perketat Syarat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Simak Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 23 Mei 2023 | 21:55 WIB
Kemensos Perketat Syarat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Simak Penjelasan Lengkapnya (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat syarat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

PKH dan BPNT adalah bansos yang diberikan untuk menyokong perekonomian warga miskin dan rentan miskin.

Syarat untuk mendapatkannya diseleksi dengan ketat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Siapa Penerima Bansos BPNT Tahap 3 dan PKH Tahun 2023: Kapan Cair?

Kini Kementerian Sosial telah menggelontorkan bantuan PKH dan BPNT hingga tahap kedua yakni alokasi April, Mei, Juni.

Nah, sebelum menuju ke penyaluran bansos tahap 3, Kemensos memperketat syarat pencairan.

Hal ini bertujuan agar pemberian bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus dipastikan masih memenuhi kriteria.

Baca Juga: WAH! 3 Bansos Ini Segera Cair ke KPM di Sejumlah Daerah, BPNT Alokasi Mei-Juni 2023 Termasuk?

Cara untuk memastikannya, Kemensos telah menugaskan PT Pos Indonesia untuk melampirkan foto rumah dari KPM tersebut sebagai acuan apakah KPM itu sudah sejahtera atau belum.

Jika dinilai masih belum sejahtera maka KPM tersebut layak untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap 3.

Salah satu acuan rumah keluarga yang sejahtera dan berkeramik dan tembok berdiri kokoh.

Begitu juga nanti ketika akan dilaksanakan penyaluran bantuan sosial tahap 4.

Baca Juga: Informasi 9 Bansos Bulan Mei 2023, Cek Bantuan Ini yang Cair Barengan Lewat Kantor Pos dan Bank Himbara

Halaman:

Tags

Terkini