3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Terakhir, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: HORE! Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bantuan Dana Rp1,4 Juta, Simak Caranya
Bagi yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53 dapat mendaftar secara online di situs resmi Kartu Prakerja dengan link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Setelah itu isikan email aktif dan password kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Demikian tadi mengenai Kartu Prakerja gelombang 53 yang sudah dibuka pendaftarannya dan hanya bisa daftar melalui link resmi.