AYOBOGOR.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 sudah dibuka. Kini publik mulai resah lantaran akun PPDB mereka tak kunjung diverifikasi oleh pihak sekolah.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.
Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024.
Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
KK juga harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
Langkah pertama yang harus ditempuh untuk mendaftar PPDB Jakarta 2023 adalah pengajuan akun.
Proses pengajuan akun dilakukan laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
Setelah proses pengajuan akun rampung, tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi harus dicetak.
Kemudian tinggal menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
Nah, masalahnya kini publik mulai resah lantaran akun yang diajukan tak kunjung diverifikasi oleh pihak sekolah.
Untuk menanggapi masalah tersebut, youtuber Eka Nur Aripin yang juga menangani proses PPDB 2023 angkat suara.
Baca Juga: Agenda Penting Setelah Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT April Mei Juni, Begini Updatenya Hari Ini