- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi atau Universitas dengan Nilai Akreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional
– Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Pelamar mempunyai nilai IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
- Pribadi yang memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai RTLH 2023 di Kota Bogor Bakal Cair Lebih Cepat
- Mempunyai kemampuan bekerja mandiri dan dapat bekerja sama dalam tim;
- Memiliki kemampuan untuk melakukan analisa data dan informasi
- Mempunyai kemampuan dalam menggunakan Microsoft Office dan internet
- Bersedia untuk berorientasi pada pelayanan publik serta mempunyai inisiatif penuh dalam bekerja
Baca Juga: Ditangkap di Warung, Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Sempat Lari ke Cianjur
- Pelamar saat ini tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar bukan merupakan anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Pelamar tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS maupun PPPK
Berdasarkan informasi yang diterima, pengadaan Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ dengan waktu pelaksanaan 7 bulan.