nasional

Menpan-RB Umumkan Formasi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka Akhir Juni atau Awal Juli

Senin, 8 Mei 2023 | 13:05 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengumumkan formasi tes CPNS 2023. (Menpan RB)

 

AYOBOGOR.COM --Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengumumkan formasi prioritas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang paling dibutuhkan saat ini.

Menpan-RB juga memberi bocoran mengenai jadwal pendaftarannya.

Pendaftaran CPNS 2023 terbuka untuk umum meski formasi CPNS 2023 terbatas. Pemerintah memfokuskan rekrutmen CPNS 2023 pada beberapa jabatan fungsional untuk instansi pusat saja.

Baca Juga: KJP Plus untuk SD, SMP dan SMA Mei 2023 Cair Pekan Ini, Tanda-tanda Pencairan Dana Sudah Terlihat?

Meski peluang besar pada pendaftaran CPNS 2023 hanya terbuka untuk instansi pusat, Menpan-RB memfokuskan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk instansi daerah dengan kuota besar.

Namun, untuk formasi CPNS 2023 terbatas pada jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

Menpan-RB telah mengusulkan lebih dari 1 juta formasi untuk Calon ASN (CASN) yang meliputi PPPK dan CPNS 2023.

Baca Juga: Hilang 3 Hari, Jasad Pria Ditemukan di Aliran Sungai Cipamingkis Sukamakmur Bogor

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Menpan-RB masih menunggu restu atau persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai usulan formasi CPNS 2023 tersebut.

Deputi SDM Kemenpan-RB menyatakan bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada akhir Juni atau paling lambat bulan Juli mendatang.

Menpan-RB akan membuka pendaftaran CPNS 2023 sendiri. Lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi 2 Tenaga Ahli, Catat Persyaratan Lengkapnya di Sini

Formasi CASN 2023 ditetapkan berdasarkan kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah dan akan ditetapkan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini