umum

KJP Plus: Siswa yang Merokok akan Dicabut dari Data Penerima

Sabtu, 6 Mei 2023 | 16:28 WIB
KJP Plus Siswa yang Merokok Akan Dicabut dari Data Penerima

AYOBOGOR -- Penerima KJP Plus siswa yang merokok akan dicabut. Hal itu disampaikan oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto.

Bagi siswa yang menerima KJP Plus, namun kedapatan merokok, maka kepemilikan KJP Plus akan dicabut, dan tidak akan mendapatkan bantuan pendidikan lagi.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga akan terus melakukan cek ulang penerima KJP Plus, supaya dana KJP Plus ini tepat sasaran, dan digunakan untuk biaya pendidikan.

Jika KJP Plus diberikan kepada siswa yang kedapatan merokok, maka KJP Plus akan dialihkan ke siswa lain yang lebih membutuhkan.

KJP Plus ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu, dan anaknya ingin melanjutkan sekolah.

Penerima KJP Plus siswa yang merokok akan dicabut. Hal itu disampaikan oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto.

Dana KJP Plus dicairkan setiap bulan, dan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

KJP Plus ini diberikan kepada untuk anak sekolah yang kurang mampu untuk membeli seragam, atau bahkan tidak bisa mengikuti kegiatan karena terhambat biaya.

Namun jika orang tua siswa ternyata memiliki mobil roda empat, dan juga mobil yang mewah, maka dana KJP Plus akan dicabut.

Terutama untuk siswa yang merokok, maka tidak berhak untuk mendapatkan dana KJP Plus untuk biaya pendidikan.

Dinas Pendidikan akan memastikan hal tersebut dengan mengajak guru, kepala sekolah dalam proses pembelajaran sekolah.

Saat ini ada sebanyak 800 ribu siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus.

Heru Budi Hartanto juga meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk mencabut KJP Plus siswa yang merokok.

Pada salah satu acara pembukaan Konkerprov III PGRI DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat, 5 Mei 2023 kemarin.

Halaman:

Tags

Terkini