5. Anggota keluarga tunggal lanjut usia, atau yang menderita difabel.
6. Keluarga miskin yang terdampak covid-19.
Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem ini ditentukan oleh pemerintah desa setempat, dan melalui kelurahan dan juga kecamatan dengan melakukan survei langsung.
Keluarga yang masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem, maka berhak untuk menerima bantuan.
BLT Kemiskinan Ekstrem ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulannya, dan diberikan selama 12 bulan.
Proses pencairannya dapat dilakukan sebulan sekali, atau maksimal 3 bulan sekali, dan akan dicairkan melalui rekening bank.
Jika ingin mengetahui jadwal pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem tahun 2023, maka penerima bisa datang ke kantor desa.
BLT Kemiskinan Ekstrem ini diberikan sebagai bentuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BLT Kemiskinan Ekstrem juga diberikan sebagai salah satu bentuk mendorong penerima manfaat untuk ikut berpartisipasi pada program pemberdayaan yang diselenggarakan pemerintah desa.
Bagi perekonomian desa, BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa .