Bagi para keluarga penerima manfaat atau KPM yang dinyatakan tidak layak nantinya tidak akan menerima bantuan sosial atau bansos PKH .
Terdapat 6 golongan yang tidak akan menerima bansos PKH yaitu meninggal dunia, ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN baik yang PNS maupun yang PPPK.
Selain itu golongan yang tidak akan menerima bansos PKH yaitu KPM tenaga kerja dengan upah di atas UMP atau UMK.
Selanjutnya yaitu golongan yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di administrasi hukum umum atau AHU.
Golongan yang sudah dipastikan tidak akan mendapatkan bansos yaitu pendamping sosial dan golongan terakhir yaitu golongan yang mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi mengenai bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 2023 yang akan cair melalui bank BNI.