umum

Syarat Tenaga Honorer Pemerintah Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Rabu, 26 April 2023 | 14:41 WIB
Syarat Tenaga Honorer Pemerintah Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023

3. Tidak akan ada pembengkakan anggaran.

4. Menerapkan sebuah prinsip keadilan, kompetitif, serta memberikan kesempatan sama untuk seluruh warga menjadi ASN.

Bagi seluruh tenaga honorer tidak perlu khawatir, karena Menpan RB tidak akan memecat tenaga honorer.

"Tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan dari mereka yang sedang bekerja menjadi honorer, lalu tidak ada pembengkakan anggaran," ucap Menpan RB.

Selain itu juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin turut menegaskan, bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan juga PHK secara massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023?

Pemerintah telah mendorong para tenaga honorer dan juga non-ASN lainnya supaya mengikuti seleksi ASN melalui 2 jalur yang sudah tersedia.

Pertama, jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kedua, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini adalah syarat tenaga honorer pemerintahan supaya bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023,

-Berstatus sebagai tenaga honrer ketegori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan juga Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah.

-Mendapatkan honorarium dengan mekanisme AOBN untuk instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah.

-Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

-Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

-Berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi berusia 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Tags

Terkini