AYOBOGOR -- KemenPAN RB memberikan kesempatan bagi tenaga honorer pemerintah supaya bisa ikut seleksi, dan diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer pemerintah supaya bisa ikut seleksi PNS dan PPPK 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), akan memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023.
Meski begitu, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, masih bisa untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status kepegawaian seorang tenaga honorer akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas juga turut menyampaikan bahwa penghapusan tersebut sebagai salah satu bentuk penataan ulang SDM di instansi pemerintah, khususnya tenaga honorer.
Saat ini diketahui ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia, dan seiring waktu, angka tersebut terus membengkak.
Selain itu jug penyebab kenapa tenaga honorer dihapus adalah karena pengupahan tenaga honorer yang terkadang di bawah UMR.
Penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Tenaga honorer memiliki peran yang besar di instansi pemerintahan, maka dari itu pemerintah berusaha untuk menemukan solusi yang tepat untuk semua pihak.
Abdullah Azwar Anas menyampaikan 4 prinsip dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.
1. Tidak akan ada PHK secara massal untuk tenaga honorer.
2. Tidak boleh ada penurunan honor yang diterima oleh setiap tenaga honorer.