nasional

Update SK Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Ini Kriteria Syarat Lulus PNS

Senin, 24 April 2023 | 12:43 WIB
Update SK Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Ini Kriteria Syarat Lulus PNS

AYOBOGOR - Berikut merupakan update SK pengangkatan tenaga honorer tahun 2023 yang akan diangkat menjadi seorang PNS.

Surat keputusan atau SK pengangkatan tenaga honorer yang dirilis ini sebagai salah satu database BKN menjadi PNS.

Sebelum dihapusnya non ASN pada tanggal 28 November 2023 mendatang, informasi terkait persyaratan SK pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS 2023 banyak beredar.

Diangkat menjadi seorang PNS tentunya menjadi impian besar bagi tenaga honorer, terlebih SK pengangkatan yang menjadi database BKN ini menjadi sebuah acuan.

Melalui SK pengangkatan tenaga honorer 2023 ini, disebutkan bahwa tenaga honorer berusia 19 sampai 46 tahun, akan diangkat menjadi PNS.

Update SK Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Ini Kriteria Syarat Lulus PNS (AYOBOGOR.COM)

Usia masa kerja tenaga honorer juga menjadi sebuah pertimbangkan untuk bisa diangkat menjadi PNS, sesuai dengan SK pengangkatan.

Berikut ini ada kriteria yang harus dimiliki non ASN atau tenaga honorer supaya bisa diangkat menjadi seorang PNS 2023.

Kriteria tersebut merupakan SK pengangkatan dari kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99, berikut kriterianya.

Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun merupakan kriteria dari tenaga honorer agar bisa lolos menjadi PNS 2023.

Selain kriteria tersebut, ada juga kriteria lain seperti tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat PPK.

Masa kerja tenaga honorer minimal 1 tahun dan masih bekerja terus-menerus. Penghasilan bukan berasal dari APBN/APBD.

Tenaga honorer yang bekerja di bawah instansi pemerintahan, dinyatakan lulus TKD dan TKB.

Terakhir memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan supaya bisa lulus jadi PNS.

Halaman:

Tags

Terkini