Ketika tenaga honorer atau non ASN akan dihapuskan pada akhir tahun 2023 mendatang, tentunya banyak tenaga honorer yang tidak ingin menjadi pengangguran.
Menpan RB telah menegaskan empat poin penting dalam SK pengangkatan tenaga honorer.
Pada poin tersebut dikatakan bahwa tenaga honorer tidak akan di PHK secara massal, pemerintah turut menghargai jasa no ASN yang ada di instansi pemerintahan.
Selain itu juga tidak akan dilakukan penurunan pendapatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Serta tidak adanya tambahan terkait beban fiskal anggara, sebab ekonomi di setiap daerah memiliki kemampuan yang berbeda-beda.
Nasib tenaga honorer saat ini sedang ramai diperbincangkan, terlebih setelah sebelumnya beredar kabar guru honorer yang batal mendapatkan SK pengangkatan PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer secara langsung tentu saja sangat diinginkan oleh non ASN, mereka tidak mau sampai kehilangan pekerjaan,
Maka dari itu, dengan dirilisnya SK pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2023 ini sangat dinanti-nanti oleh para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Surat keputusan atau SK pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan diberikan jika tenaga honorer telah dinyatakan lulus seleksi pegawai ASN.
Adapun kabar gembira untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia, bahwa sebelumnya DPR menyampaikan telah berjanji untuk mengangkat honorer menjadi PPPK tanpa tes.
Pengangkatan tersebut akan dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang telah tercatat dalam data KemenPANRB.