umum

Apa Itu Zakat Profesi dan Siapa Saja yang Wajib? Ini Penjelasan dan Hitung-hitungannya

Selasa, 18 April 2023 | 13:17 WIB
Apa Itu Zakat Profesi dan Siapa Saja yang Wajib? Ini Penjelasan dan Hitung-hitungannya (AYOBOGOR.COM)

Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.

Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini