SP2D merupakan surat perintah pencairan dana. Sedangkan SPM adalah Surat Perintah Membayar.
Artinya Dirjen Jayasos sudah menerbitkan SPM agar bantuan sosial bisa diproses ke tahapan selanjutnya.
Berikut alur proses data penyaluran bansos yang perlu KPM ketahui.
1. Data KPM disiapkan oleh pihak Pusdatin (Pusat Data dan Informasi)
Baca Juga: Ini Jenis Bansos Double yang Akan Cair Jelang Lebaran 2023
2. Pengecekan rekening
3. Pengecekan di aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) Kementerian Keuangan
4. Dirjen Jayasos mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran
5. Dirjen Jayasos menerbitkan surat perintah membayar (SPM)
Baca Juga: Hore! Ini Daftar Bansos yang Akan Cair H-1 Lebaran Melalui Kantor Pos, Cek Apa Saja
6. Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
7. Surat perintah pemindahbukuan ke rekening KPM
8. Transfer dana ke rekening KPM.
Menurut prediksi pendamping sosial di YouTube Diary Bansos, BPNT tahap 2 akan disalurkan pasca Lebaran 2023.
Baca Juga: Dana Bantuan Sosial Senilai Rp10,8 M Bagi Anak Yatim dan Terlantar Disebar di Bojonegoro