- Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
- Golongan masyarakat yang memiliki jabatan usaha yang terdaftar AHU
- Golongan masyarakat yang dinyatakan mampu
- Pendamping sosial.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT PP Presisi Tbk, Bisa Untuk Lulusan SMK D3, Gaji hingga Rp7,5 Juta
Jika para KPM termasuk salah satu golongan yang telah disebutkan maka kemungkinan besar akan dicoret sebagai penerima bantuan sosial di April 2023.
Hal tersebut dikarenakan sebelum melakukan pencairan, terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran data yang terupdate di DTKS.
Oleh karena itu, para KPM dapat melakukan cek satatus penerima bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara itu, untuk jadwal pencairan bansos di tahap 2 belum ada keterangan atau pemberitahuan resmi dari pemerintah.
Demikian ulasan mengenai 6 golongan KPM yang dipastikan bakal dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 2.***