Dalam sidang, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, bersama dengan hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Hakim wajarkan vonis lampaui tuntutan JPU
Dalam putusannya tersebut, Singgih menyebut bahwa hal yang wajar terkait dengan vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau disebut sebagai ultra petita.
Menurutnya, vonis hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia. Ini setelah sebelumnya JPU memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, tetapi vonis hakim lebih berat, yakni hukuman mati.