nasional

Diringkus Polisi, Pelaku Tempel Stiker QRIS Palsu Kotak Amal Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Selasa, 11 April 2023 | 16:27 WIB
pelaku tempel QRIS palsu di kotak amal ditangkap polisi (Fajar/PMJ News)

 

AYOBOGOR.COM-- Pelaku tempel stiker QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Setelah meresahkan warga dengan aksinya, pelaku tempel stiker QRIS palsu berhasil diamankan polisi.

Pelaku berinisial MIML itu dibekuk polisi pada Selasa (11/4/2023) di Jakarta.

Baca Juga: 7 Posisi Lowongan Kerja PT United Tractors Bulan April 2023, Anak Perusahaan Astra International

“Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML, ,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip dari PMJ News.

Selain meletakkan di kotak amal, pelaku juga yang membuat stiker QRIS palsu tersebut sendiri.

“Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat,” terang Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 di PT Reska Multi Usaha (KAI Service) untuk Lulusan SMA Sederajat, Simak Persyaratannya!

Pelaku sendiri dijerat pasal berlapis atas perbuatannya seperti  pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana di atas 5 tahun.

Sebelumnya aksi pelaku terekam kamera CCTV beraksi di sebuah masjid di bilangan Blok M, Jakarta Selatan.

Tags

Terkini