Nama KPM yang masuk dalam termin susulan adalah mereka yang sebelumnya berada di dalam daftar tunggu pancairan bansos Kemensos.
Data penerima dipastikan valid di DTKS, Dapodik, serta Dukcapil. Serta ada juga validasi by system.
2. KPM ke luar kota dan tidak bisa mengambil bansos tahap 1
KPM yang pergi ke luar kota tidak bisa mencairkan bansos tepat waktu di Kantor Pos.
Baca Juga: Harapan Kepala Bapanas dalam Penyaluran Bansos Beras 2023
Sehingga pendamping sosial yang bertugas harus menjadwalkan ulang waktu pencairan bansos.
Alhasil KPM tersebut harus menunggu lebih lama dalam periode termin susulan, selagi bansosnya belum dikembalikan ke KAS negara.
3. Bantuan sosial terputus karena penyebab tertentu
KPM yang bansosnya belum kunjung cair harus segera melapor ke pendamping sosial masing-masing.
Baca Juga: Tenaga Honorer Non PNS Bisa Dapat Bansos 2023? Tenang, Cek Info di Cekbansos.kemensos.go.id
Sehingga bisa dideteksi lewat SIKS-NG soal apa masalah yang dihadapi.
Atau bisa juga mendatangi operatir SIKS-NG yang bertugas di desa setempat.
Sehingga permasalahan yang ada bisa ditindaklanjuti agar bansos PKH Tahap 1 bisa segera cair.
Umumnya terdapat data yang tidak sama antara data Dapodik dengan data yang ada di DTKS. Hal itu lah yang membuat bansos terputus.
Baca Juga: Hore! 7 Bansos Cair Menjelang Lebaran 2023, Cek Apakah Anda Termasuk jadi Penerima