nasional

Kabar Baik! THR 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Sudah Cair, Simak Penjelasannya!

Senin, 10 April 2023 | 12:16 WIB
Kabar Baik! THR 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Sudah Cair, Simak Penjelasannya (ayobogor.com)

Untuk para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional yang sesuai dengan masa kerja dengan rumus.

Rumus tersebut yaitu ( masa kerja x 1 bulan upah : 12) itu dia merupakan besaran THR yang akan didapatkan para pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan.

Untuk perusahaan terdapat sanksi khusus jika tidak membayarkan penuh THR atau membayar THR dengan cara dicicil kepada pekerja dan buruh.

Sanksi ini telah diatur di dalam peraturan pemerintah atau PP yaitu nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Adapun sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun 2023 untuk ASN dan karyawan swasta sudah cair.

Halaman:

Tags

Terkini