nasional

Kabar Baik! THR 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Sudah Cair, Simak Penjelasannya!

Senin, 10 April 2023 | 12:16 WIB
Kabar Baik! THR 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Sudah Cair, Simak Penjelasannya (ayobogor.com)


AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun 2023 untuk ASN dan karyawan swasta sudah cair.

Dilansir dari kanal Youtube INFO BANSOS yang menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun 2023 untuk para ASN dan karyawan swasta sudah cair.

Menurut Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memastikan THR dan gaji ke -13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN akan cair mulai tanggal 4 April 2023.

Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN ini termasuk juga TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Tercatat jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR pada tahun 2023 ini sekitar 1,8 juta orang.

Sementara untuk ASN daerah yang akan menerima THR pada tahun 2023 ini sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang akan menerima tunjangan profesi sekitar 1,1 juta orang.

Untuk guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang dan sebanyak 2,9 juta pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun ini.

Lantas bagaimana dengan pengaturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun 2023 untuk para karyawan swasta? Simak penjelasan berikut ini.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan yaitu Ida Fauziah telah mengungkapkan mengenai THR pada tahun 2023 harus sudah diberikan kepada para pekerja paling lambat h-7 lebaran dan THR juga harus dibayar penuh.

Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun 2023 harus sudah diterima oleh para pekerja atau buruh pada tanggal 15 April 2023.

Selain itu, menurut Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan yang berhak untuk menerima THR pada tahun 2023 yaitu pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerjaan kerja dengan waktu tertentu (PKWT) maupun kontrak.

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan PKWTT atau PKWT yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk besaran THR pada tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada nomor 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Berikut ini merupakan besaran THR pada tahun 2021 yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini