AYOBOGOR.COM – Terdapat 2 kategori ASN yang dipastikan dicoret atau tidak bakal menerima Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dan gaji ketiga belas.
THR beserta gaji ketiga belas biasanya hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN baik di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, pemerintah telah menetapkan terkait aturan maupun ketentuan terkait pemberian kedua tunjangan tersebut.
Tunjangan tersebut diberikan kepada para ASN untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Selain itu, kedua tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para ASN karena telah memberikan pelayanan terhadap publik.
Maka tidak mengherankan jika banyak para ASN yang kini menantikan penyaluran kedua tunjangan tersebut dicairkan.
Lantas, kategori apa sajakah yang tidak berhak mendapat THR 2023 dan gaji ketiga belas?
Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Kedua tunjangan tersebut diberikan kepada para ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN maupun APBD.
Merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 5, dimana terdapat 2 kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR 2023 dan gaji ketiga belas sebagai berikut:
- ASN yang sedang melakukan cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Baca Juga: Dito Ariotedjo Ungkap 3 Arahan Jokowi Usai Dilantik Jadi Menpora, Termasuk Soal SEA Games