- Bagi ASN yang sedang menjalnkan tugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.
Jika Anda termasuk ke dalam 2 kategori tersebut maka dipastikan tidak berhak mendapatkan kedua tunjangan tersebut.
Merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 11, untuk jadwal pencairan THR 2023 akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Hari raya Idul Fitri 2023.
Berbeda dengan gaji ketiga belas, dimana tunjangan tersebut akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 20 April 2023, maka kemungkinan besar THR akan dibayarkan mulai 10 April 2023.
Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut, para ASN dapat membaca secara rinci terkait PP Nomor 15 Tahun 2023.
Demikian informasi seputar 2 kategori ASN yang dipastikan tidak mendapatkan THR 2023 dan gaji ketiga belas.***