nasional

Hore! 4 Golongan Ini Dapat THR dari Pemerintah Cair Sebelum Lebaran 2023, Anda Termasuk?

Selasa, 4 April 2023 | 12:07 WIB
Hore! 4 Golongan Ini Dapat THR dari Pemerintah Cair Sebelum Lebaran 2023, Anda Termasuk?

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai 4 golongan yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dari pemerintah yang nantinya akan cair sebelum Lebaran 2023.

Dilansir dari kanal Youtube DIARY BANSOS yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 15 tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke -13 kepada 4 golongan.

Pemberian THR dan gaji ke – 13 tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di Indonesia terutama melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke – 13 tahun 2023.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke -13 pada tahun 2023 merupakan sebagai wujud terhadap penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Hal tersebut telah disebutkan di dalam peraturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH sekretariat kabinet.

Seperti pada pasal 5 peraturan ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ke – 13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil atau PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Tunjangan Hari Raya atau THR dan aji ke – 13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dikarenakan sedang cuti di luar tanggungan negara, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.

Selain itu, THR dan gaji ke -13 yang mendapatkan anggarannya dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non pegawai aparatur sipil yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ke -13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tambahan 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan adanya tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fisikal daerah.

Dalam Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2023 telah diatur mengenai pembayaran THR dan gaji ke – 13 pada tahun 2023 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokok berasal dari APBN dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, untuk guru yang gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan sebanyak 50% tunjangan profesi guru.

Halaman:

Tags

Terkini