Di dalam Peraturan Presiden mengenai THR dan gaji ke – 13 pada tahun 2023 disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023.
Sedangkan untuk gaji ke - 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023 dan jika gaji ke -13 belum dapat dibayarkan maka gaji dapat dibayar setelah bulan Juni 2023.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2023 yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke – 13 adalah 4 golongan.
Golongan pertama yaitu aparatur sipil negara atau ASN ataupun PPPK baik guru dan profesi lainnya, golongan kedua yaitu pensiunan, golongan ketiga penerima pensiunan, dan golongan keempat yaitu penerima tunjangan di tahun 2023.
Itu dia informasi mengenai THR dan gaji ke – 13 serta 4 golongan yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dari pemerintah yang nantinya akan cair sebelum Lebaran 2023.