nasional

Susul Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Mendekam di Penjara

Senin, 3 April 2023 | 21:14 WIB
Susul Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Mendekam di Penjara (Suara.com/Alfian Winanto)

AYOBOGOR.COM - Mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi mendekam di penjara sama seperti putra bungsunya Mario Dandy Satriyo.

Kepastian penahanan Rafael Alun Trisambodo terjadi setelah dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 jam.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rafael tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Link Login Cekbansos.kemensos.go.id Dapat Bansos Ramadhan 2023 Cair Dirapel Maret dan April

Terhitung sejak hari ini, Senin 3 Maret 2023, ayah Mario Dandy Satriyo itu akan mendekam di Rutan KPK Merah Putih selama 20 hari.

Informasi penahanan Rafael Alun Trisambodo telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," ujar Firli Bahuri dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.

KPK mencurigai harta tak wajar yang dimiliki oleh Rafael. Semua itu terbongkar setelah Mario Dandy diciduk polisi usai menghajar putra petinggi GP Ansor, David Ozora.

Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka? Ketahui Dulu Siapa yang Boleh Daftar

Dandy tak bisa menahan amarahnya setelah mendapat informasi dari pacarnya berinisial AG.

Usi dihajar habis-habisan oleh putra mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, David langsung mengalami koma.

Kepribadian Mario Dandy yang kerap pamer harta pun terungkap, dari situ KPK menelusuri kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.***

Tags

Terkini