nasional

Selain THR 2023, Guru dan Dosen ASN Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Khusus Kategori Ini, Anda Termasuk?

Senin, 3 April 2023 | 16:01 WIB
Selain THR 2023, Guru dan Dosen ASN Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Khusus Kategori Ini, Anda Termasuk? (instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud)

AYOBOGOR.COM – Kabar bahagia datang bagi Guru dan Dosen ASN dimana terdapat tunjangan tambahan yang diberikan jelang Idul Fitri selain THR 2023.

Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, mungkin tidak sedikit para ASN yang mempertanyakan seputar jadwal pemberian THR 2023 ataupun tunjangan lainnya.

THR dan tunjangan lainnya diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para ASN yang telah memberikan pelayanan terhadap publik.

Baca Juga: HP Lipat Samsung Galaxy Z fold 4 5G Banting Harga, Kenali Spesifikasinya Sebelum Beli

Pemberian tunjangan-tunjangan tersebut diperuntukkan bagi para ASN baik tenaga Instansi Pemerintah hingga guru maupun dosen.

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan terkait aturan pemberian tunjangan-tunjangan menjelang Idul Fitri 2023.

Lantas, benarkah guru dan dosen bisa dapat tunjangan tambahan selain THR 2023?

Pemerintah melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur terkait pemberian Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ketiga Belas bagi ASN hingga pensiunan.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa PIP 2023, Jenjang SMA Dapat Rp1 Juta Pertahun

Pada PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 6 ayat 2 telah disebutkan bahwa THR maupun Gaji Ketiga Belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara itu, terdapat beberapa kategori penghasilan yang diperoleh PNS maupun PPPK sebagai berikut:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

Baca Juga: Juara di Spain Masters Jadi Motivasi Gregoria Mariska untuk Meraih Gelar di Turnamen Berikutnya

Halaman:

Tags

Terkini