- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tambahan penghasilan sebesar 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2023 pasal 6 ayat 3, diketahui bahwa bagi guru dan Dosen ASN yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, maka berhak mendapatkan tunjangan tambahan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Penerima PKH dan BPNT Dapat THR dari Pemerintah, Berupa Apa?
Tunjangan tersebut diberikan kepada guru maupun dosen ASN yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Tunjangan tambahan yang diberikan sebesar 50 persen dari Tunjangan Profesi guru atau 50 persen dari Tunjangan Profesi dosen dalam satu bulan.
Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Aparatur Pendapatan dan Belanja Daerah, maka akan mendapatkan tunjangan yang sama yakni sebesar 50 persen dari Tunjangan Profesi guru.
Sementara itu, untuk pemberian THR 2023 akan diberikan paling lambat pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca Juga: Mohon Maaf! PNS dengan Kategori Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji ke-13 dan THR, Siapa Saja?
Maka kemungkinan besar THR 2023 akan diberikan paling lambat pada 10 April 2023.
Demikian informasi seputar besaran tunjangan tambahan bagi guru dan dosen ASN selain THR 2023.***