nasional

Akhirnya! Pemerintah Berikan THR 2023 bagi 4 Golongan Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat?

Senin, 3 April 2023 | 13:13 WIB
Akhirnya! Pemerintah Berikan THR 2023 bagi 4 Golongan Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

- Penerima tunjangan di tahun 2023.

Bagi masyarakat yang termasuk dalam 4 golongan tersebut maka dipastikan berhak mendapatkan THR di tahun ini.

Sementara itu, khusus bagi tenaga pendidik atau guru yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja maka berhak mendapatkan penghasilan tambahan paling besar 50 persen.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan, pemberian THR 2023 akan diberikan kepada ASN maupun pensiunan paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

Baca Juga: Cek 4 Syarat Agar Dapat Cairkan Bansos Rp 300 Ribu Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan

Maka jika Hari Raya Idulfitri jatuh pada 20 April 2023, maka kemungkinan jika pemberian THR paling lambat pada 10 April 2023.

Sementara itu, berdasarkan peraturan tersebut tidak dijelaskan mengenai pemberian THR bagi KPM PKH dan BPNT.

Namun, pemerintah kembali akan memberikan bansos pangan di bulan Ramadhan berupa beras, daging ayam dan telur.

Pemberian bansos pangan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menekan laju inflasi akibat kenaikan harga pangan jelang lebaran.

Demikian informasi mengenai 4 golongan berhak mendapatkan THR 2023 serta KPM PKH dan BPNT yang akan mendapatkan bansos pangan di bulan Ramadhan.***

Halaman:

Tags

Terkini