nasional

Akhirnya! Pemerintah Berikan THR 2023 bagi 4 Golongan Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat?

Senin, 3 April 2023 | 13:13 WIB
Akhirnya! Pemerintah Berikan THR 2023 bagi 4 Golongan Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 khusus bagi 4 golongan tertentu. Lalu bagaimana dengan KPM PKH dan BPNT?

Pemberian THR 2023 menjadi bentuk apresiasi bagi tenaga pemerintah dalam wujud pengabdian pada negara.

Serta menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat pada rangka pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kembali Bicara Soal Batalnya Piala Dunia U20 Indonesia, Jokowi: Sudah Jadi Kehendak Allah

Maka dari itu, mendekati Hari Raya Idul Fitri mungkin tidak sedikit masyarakat yang menantikan pemberian tunjangan tersebut.

Namun demikian, pemerintah kini telah menetapkan ketentuan terkait pemberian tunjangan tersebut.

Lantas, benarkah KPM PKH dan BPNT bisa dapat THR 2023? Simak terlebih dahulu seputar 4 golongan yang berhak dapat tunjangan tersebut pada artikel ini.

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada Senin, 3 April 2023, pemerintah telah mengatur mengenai aturan pemberian Tunjangan Hari Raya pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Pendaftaran Lowongan Kerja BUMN April 2023 dari PT TWC, Bisa Kerja Sambil Healing

Terdapat 4 golongan yang berhak mendapatkan THR 2023 sebagai berikut:

- Aparatur Sipil Negara, ASN atau PPPK

- Pensiunan

- Penerima pensiunan

Baca Juga: Karyawan Bisa Lapor ke Posko Kemnaker Jika THR Tidak Cair atau Dalam Masalah, Begini Caranya

Halaman:

Tags

Terkini