AYOBOGOR.COM-- Kemenkes tetap memperbolehkan masyarakat menggelar bukber atau buka bersama di Ramdhan tahun ini.
Masyarakat tengah bertanya-tanya apakah diperbolehkan mengadakan acara buka puasa bersama.
Pasalnya pada Ramadhan kali ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang pejabat menggelar buka puasa bersama.
Baca Juga: Dahsyatnya Puasa Ramadhan Diungkap dr. Zaidul Akbar, Punya Manfaat Luar Biasa bagi Tubuh
Melalu surat nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, presiden mengimbau pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan buka bersama.
Surat tertanggal 21 Maret tersebut juga telah ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Terkait surat yang isinya melarang pejabat dan pegawai pemerintah bukber, Kemenkes angkat bicara.
Baca Juga: Senang Bisa Kembali Perkuat Timnas, Elkan Baggott Ungkap Kondisi Terkini Jelang Lawan Burundi
Dilnasir dari PMJ News, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyebut jika surat edaran itu adalah bentuk kewaspadaan di tengah masa transisi pandemi menuju endemi.
"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," jelas Nadia.
Lantas bagaiman dengan masyarakat di tengah adanya imbauan pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak menggelar buka puasa bersama.
Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 untuk Lulusan S1, Simak Posisi dan Syaratnya!
Nadia mengatakan masyarakat tetap diizinkan untuk menggelarnya.