umum

Pemilik NPWP! Ini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Awas Kena Denda dan Pidana Jika Telat!

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:05 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan secara Online (AYOBOGOR.COM)

Begini cara pelaporannya:

- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)

- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id

- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan

- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan

- Pilih status SPT, atau pembetulan

- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada

- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya

- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan

- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi

- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan

- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya

- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT

- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Halaman:

Tags

Terkini