AYOBOGOR.COM -- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan, penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat tidak akan berdampak langsung pada industri perbankan Indonesia. Pasalnya industri perbankan Indonesia masih dalam kondisi yang kuat dan stabil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan Indonesia tidak memiliki hubungan bisnis, facility line dan investasi pada produk sekuritisasi SVB. Bahkan aktivitas bank dalam negeri berbeda jauh dengan bank di Amerika. Bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi pada perusahaan technology startups maupun kripto.
"Maka itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat," ujar Dian dilansir dari Republika.co.id pada Selasa 14 Maret 2023.
Setelah melewati krisis keuangan 1998, Indonesia telah melakukan langkah-langkah mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil.
Hal ini tecermin dari kinerja industri perbankan yang terjaga baik dan solid. Bahkan tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung.
Saat ini, perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik antara lain AL/NCD dan AL/DPK di atas ambang batas yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi dana pihak ketiga yang didominasi oleh current account and saving account atau dana murah yang semakin meningkat. Hal ini tentu saja tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.
Kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas masih terjaga dan tumbuh positif. Saat ini juga tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori 'Bank Dalam Resolusi', yaitu bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan.
OJK berupaya melakukan berbagai langkah kebijakan kolaboratif dan sinergi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), baik secara langsung maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mengantisipasi dampak dan tekanan global yang mungkin terjadi.
"OJK memastikan akan terus meningkatkan pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang terjadi secara global dan implikasinya terhadap perbankan Indonesia, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bank yang baik dalam setiap aktivitas pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan serta memitigasi risiko konsentrasi yang berdampak terhadap kinerja keuangan bank," papar Dian.